TANGSEL – Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel), M. Yusuf, mengapresiasi langkah Pemerintah Kota Tangsel yang mulai memberikan relaksasi pajak daerah guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Namun, ia mengingatkan bahwa kebijakan tersebut harus dijalankan secara selektif, terukur, dan berdampak nyata terhadap aktivitas ekonomi warga.
Hal itu disampaikan Yusuf saat rapat kerja pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan Tahun Anggaran 2025, bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), di ruang Badan Anggaran DPRD Kota Tangsel, Sabtu siang, 14 Juni 2025.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menekankan pentingnya sinergi antara relaksasi pajak dan program insentif ekonomi. Menurutnya, stimulus fiskal harus dirancang tidak hanya sebagai pemanis administratif, melainkan mampu menggairahkan sektor usaha dan meningkatkan perputaran ekonomi di tengah masyarakat.
“Kami mendukung relaksasi pajak, tapi jangan hanya berhenti di diskon PBB 0 sampai 10 persen. Harus ada insentif yang lebih progresif, seperti penghapusan denda atau pengurangan pajak strategis lainnya untuk UMKM,” kata Yusuf, yang akrab disapa Bang Haji Yusuf.
Dalam rapat tersebut, Yusuf juga mempertanyakan apakah Pemkot Tangsel sudah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap efektivitas kebijakan insentif pajak yang telah berjalan.
“Apakah kebijakan ini sudah dievaluasi dampaknya? Sudah tepat sasaran? Karena relaksasi tanpa ukuran yang jelas justru berisiko jadi beban tanpa hasil,” ujarnya.
Yusuf menyinggung adanya perbandingan dari masyarakat dengan program serupa di tingkat Provinsi Banten, yang memberikan insentif berupa penghapusan pajak kendaraan bermotor dan biaya balik nama. Ia menyayangkan Tangsel belum memiliki program insentif yang setara.
“Masyarakat membandingkan dengan Provinsi, yang lebih progresif dengan menghapus pajak kendaraan. Sementara Tangsel baru sebatas diskon PBB. Ini jadi pekerjaan rumah bagi Pemkot agar lebih agresif dan kreatif dalam menggali potensi PAD,” ucapnya.
Menanggapi hal tersebut, TAPD menyampaikan bahwa kebijakan relaksasi yang berjalan saat ini memang masih terbatas pada pemberian diskon Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dalam kisaran 0 sampai 10 persen.
Yusuf berharap, ke depan Pemkot Tangsel tak hanya berfokus pada insentif pajak sebagai upaya administrasi, melainkan menjadikannya instrumen strategis untuk memperkuat daya saing ekonomi lokal.***©