TANGSEL – DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel) resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025-2029.
Persetujuan itu diambil dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Tangsel, Senin (11/8/2025).

Paripurna dipimpin oleh empat unsur pimpinan DPRD dan turut dihadiri Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie, beserta jajaran organisasi perangkat daerah (OPD).
Wakil Ketua DPRD Tangsel,H.M. Yusuf, Lc menyampaikan bahwa seluruh fraksi di DPRD telah memberikan persetujuan atas raperda tersebut untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah.
“RPJMD ini menjadi pedoman pembangunan lima tahun ke depan, agar arah kebijakan dan program kerja pemerintah daerah lebih terukur dan selaras dengan kebutuhan masyarakat,” ujarnya usai acara.
Kesepakatan itu ditandai dengan penandatanganan dokumen persetujuan bersama oleh empat pimpinan DPRD dan Wali Kota Benyamin Davnie.
Dengan disahkannya RPJMD 2025-2029, Pemkot Tangsel diharapkan dapat segera menurunkan dokumen tersebut ke dalam rencana strategis OPD, sehingga pelaksanaan program dapat berjalan sejak awal masa periode perencanaan. ©