TANGSEL – Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang Selatan, H.M. Yusuf, Lc memimpin rapat paripurna persetujuan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2024.
Rapat digelar pada Rabu siang, 9 Juli 2025, di ruang paripurna Gedung DPRD Tangsel. Hadir dalam sidang tersebut Wali Kota Benyamin Davnie bersama jajaran eksekutif, serta para anggota dewan lintas fraksi.

Setelah melalui serangkaian pembahasan dan telaah oleh Badan Anggaran DPRD, paripurna menyepakati rancangan peraturan daerah tersebut untuk disahkan menjadi perda.
Sebagai bentuk legalitas, penandatanganan persetujuan bersama dilakukan oleh Wali Kota Benyamin Davnie dan Pimpinan DPRD Kota Tangsel.
Proses ini menandai titik final dari proses administratif sekaligus komitmen terhadap tata kelola anggaran yang akuntabel dan transparan.
“Kesepakatan ini merupakan hasil kerja kolektif antara legislatif dan eksekutif,” ujarnya saat ditemui usai acara.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menekankan pentingnya sinergi dalam menjaga kepercayaan publik atas pengelolaan APBD.
“Kami juga mengapresiasi Pemkot yang kembali memperoleh WTP dari BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Tangsel Tahun Anggaran 2024,” pungkasnya. ©