TANGSEL – Pembatalan proyek strategis nasional Pengelolaan Sampah Energi Listrik (PSEL) di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menuai sorotan. DPRD Tangsel mendesak audit dan klarifikasi menyeluruh atas penggunaan sumber daya yang telah dikerahkan, sementara Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie memastikan kebijakan pengelolaan sampah tetap berjalan sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.
Wakil Ketua DPRD Tangsel, Muhammad Yusuf Sachiro, meminta Pemerintah Kota dan instansi terkait bersikap transparan mengenai dasar dan mekanisme pembatalan proyek tersebut.
“Kami meminta Pemkot Tangsel menjelaskan secara terbuka apakah mekanisme pembatalan ini sudah sesuai regulasi pusat, serta bagaimana dampaknya terhadap hak dan kewajiban pemerintah daerah maupun investasi yang sudah masuk ke tahap lelang atau pra-konstruksi,” ujar Yusuf, Ahad (27/10/2025).
Menurutnya, DPRD akan meminta audit atas kajian, tender, pengadaan lahan, hingga persiapan kontrak agar tidak terjadi pemborosan anggaran atau potensi kerugian publik.
DPRD Awasi Agar Publik Tak Dirugikan
DPRD Tangsel menegaskan akan mengawal agar pembatalan proyek ini tidak berdampak negatif terhadap pelayanan publik.
“Kami akan mengkaji apakah ada konsekuensi hukum atau keuangan dari pembatalan ini. Yang penting, masyarakat Tangsel jangan sampai dirugikan dalam hal kebersihan, gangguan lingkungan, maupun biaya pengelolaan,” kata Yusuf Sachiro.
Sementara itu, Benyamin menegaskan Pemkot kini sedang menyiapkan penyesuaian teknis dan kebijakan untuk mendukung integrasi pengelolaan sampah dengan wilayah lain.
“Semangatnya tetap sama, bagaimana mengurangi volume sampah dan mengubahnya menjadi energi ramah lingkungan. Kami berharap kesepakatan antarwilayah segera rampung agar PSEL di Jatiwaringin bisa segera dibangun dan beroperasi,” tutupnya.

