Ratusan Pemohon PBG Terganjal Perwal, DPRD Tangsel Siap Fasilitasi Aspirasi Pengembang

Tangsel — Mandegnya proses Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk perumahan skala kecil mandiri di Kota Tangerang Selatan (Tangsel), akibat diberlakukannya Peraturan Wali Kota Tangsel Nomor 89 Tahun 2022, hingga kini masih belum menemukan solusi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh Terastangerang.com, saat ini terdapat sekitar 600 pemohon yang tertahan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangsel. Hal ini disebabkan oleh kendala pada rekomendasi teknis di bidang tata ruang.

Menanggapi permasalahan ini, Wakil Ketua DPRD Tangsel, M Yusuf, saat ditemui oleh Terastangerang.com di ruang kerjanya, mengungkapkan bahwa ia akan mempelajari isi Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 89 Tahun 2022 tersebut terlebih dahulu.

Dalam wawancara tersebut, M Yusuf berjanji akan menginventarisasi berbagai permasalahan yang telah disampaikan kepadanya.

“Terima kasih kepada pihak media atas informasi ini. Saya sudah membaca isi Perwal 89 Tahun 2022 tentang perubahan atas Perwal 23 Tahun 2022 terkait Perencanaan, Pembangunan, serta Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) Perumahan Skala Kecil Mandiri,” ujar M Yusuf, politisi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Kamis 24 Oktober 2024.

Menurutnya, isi Perwal 89 Tahun 2022 merupakan langkah yang diambil Pemerintah Kota Tangsel untuk melindungi masyarakat dari pengembang nakal yang sering mengabaikan pembangunan fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos-fasum) di perumahan, yang berujung pada kerugian konsumen dan menambah beban pemerintah.

M Yusuf juga menyarankan agar para pengembang properti yang merasa terhambat dalam pengurusan PBG akibat Perwal ini menyampaikan aspirasi mereka secara langsung ke DPRD Tangsel agar dapat segera diambil langkah konkret.

“Saya menyarankan agar para pengembang properti yang merasa terhambat menyampaikan aspirasi mereka secara langsung ke DPRD Tangsel,” tambahnya.

Jika aspirasi tersebut disampaikan secara resmi, Yusuf menyatakan bahwa DPRD Tangsel akan menjalankan fungsi pengawasannya. Selanjutnya, DPRD Tangsel juga akan berkoordinasi dengan dinas terkait, seperti DPMPTSP, Dinas Cipta Karya & Tata Ruang, serta Dinas Perumahan dan Permukiman (Pekimta) Tangsel untuk mendapatkan penjelasan yang komprehensif dan mencari solusi yang dapat diambil.

M Yusuf berharap dengan adanya kepastian hukum, iklim investasi di Tangsel dapat lebih nyaman dan tidak melanggar regulasi yang ada, serta mampu meningkatkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor perizinan PBG, khususnya.*(c)

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top