TANGSEL – Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang Selatan, H.M. Yusuf, Lc, memimpin rapat paripurna tentang penyampaian penjelasan sekaligus penyerahan Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren kepada Wali Kota Tangsel pada Kamis, 11 September 2025.
Raperda tersebut disusun sebagai bentuk dukungan pemerintah daerah terhadap eksistensi pesantren yang semakin berkembang di Tangsel. Berdasarkan data, saat ini terdapat 99 pondok pesantren yang beroperasi di kota ini.
“Hadirnya Raperda ini menjadi wujud nyata perhatian pemerintah daerah terhadap pesantren. Dengan regulasi yang jelas, pesantren tidak hanya terfasilitasi secara kelembagaan, tetapi juga bisa lebih berkontribusi dalam mencetak generasi yang berilmu, berkarakter, dan siap menghadapi tantangan zaman,” kata politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.
Menurutnya, pesantren selama ini telah berperan besar dalam pendidikan, pembinaan akhlak, sekaligus penguatan peradaban. Karena itu, pemerintah daerah perlu memastikan keberadaannya mendapat ruang dan dukungan yang memadai.***


