TANGSEL – Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang Selatan, H.M. Yusuf, Lc, mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel untuk segera mengambil langkah strategis, termasuk menempuh jalur hukum, guna menyelesaikan persoalan pengelolaan Pasar Ciputat yang telah berlarut-larut.
Hal tersebut ditegaskan Yusuf dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPRD Tangsel bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) serta anggota dewan Dapil Ciputat di Gedung DPRD, Rabu (22/04).

“Situasi ini tidak boleh dibiarkan terus-menerus. Karena menyangkut aset publik dan kepentingan masyarakat luas, pemerintah harus hadir dengan ketegasan. Langkah hukum adalah instrumen sah yang harus dipertimbangkan secara serius,” ujar Yusuf.
Yusuf menekankan bahwa ketidakpastian status pengelolaan saat ini sangat merugikan banyak pihak, terutama para pedagang kecil yang menggantungkan hidup di kawasan tersebut.Menurutnya, pedagang membutuhkan kepastian usaha, bukan konflik yang berkepanjangan.
Selain mendorong jalur hukum, DPRD juga meminta Pemkot melakukan evaluasi menyeluruh terhadap perjanjian kerja sama pengelolaan pasar. Hal ini termasuk menelaah adanya potensi pelanggaran atau wanprestasi.
“Evaluasi kontrak harus dilakukan secara transparan. Jika ditemukan pelanggaran, jangan ada keraguan untuk mengambil tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku,” tambahnya.
Kondisi Pasar Ciputat yang hingga kini dinilai semrawut diyakini sebagai dampak langsung dari konflik pengelolaan yang tak kunjung usai. Yusuf menilai perlu adanya langkah terpadu lintas perangkat daerah agar penataan pasar bersifat berkelanjutan, bukan sekadar solusi sementara.
“Keberanian mengambil keputusan hari ini akan menentukan kepercayaan publik ke depan. Jangan sampai aset daerah dikelola tanpa kepastian sementara masyarakat terus dirugikan,” tegas politisi PKS tersebut.
Sebagai informasi, polemik ini berakar dari status pengelolaan Pasar Ciputat oleh PT Betania Multi Sarana yang belum tuntas. Ketidakjelasan status aset ini menghambat Pemkot Tangsel dalam melakukan pembenahan total, sehingga DPRD mendesak opsi jalur hukum sebagai jalan keluar demi kepastian kepemilikan aset daerah.***


