TANGSEL – Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang Selatan, H.M. Yusuf, Lc menegaskan pentingnya pembenahan menyeluruh dalam pengelolaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Hal itu ia sampaikan saat menjadi narasumber dalam kegiatan Pertemuan Penguatan Program JKN di UPTD Puskesmas Parigi, Pondok Aren, Rabu, 23 Juli 2025.
Acara yang dihadiri oleh para penggiat Posyandu, Posbindu, serta pengurus lingkungan tersebut membahas upaya optimalisasi pelaksanaan JKN di tingkat lokal.
Dalam paparannya, Yusuf menekankan bahwa pengelolaan jaminan kesehatan bukan sekadar urusan administratif, tetapi menyangkut hak dasar warga negara yang dijamin oleh Undang-Undang.
“Program JKN adalah bentuk nyata perlindungan sosial yang progresif, tetapi kita tidak boleh abai terhadap tantangan-tantangan struktural yang masih ada,” ujar Yusuf.
Menurutnya, Pemkot Tangsel perlu memperkuat regulasi dan pengawasan, meningkatkan literasi kesehatan masyarakat, serta mendorong kolaborasi lintas sektor untuk menjamin keberlanjutan program ini.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menyebut bahwa landasan hukum yang menopang sistem kesehatan nasional sudah cukup kuat.
Ia merujuk pada Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan sebagai payung hukum utama yang memberikan arah jelas bagi pemerintah daerah dalam memperkuat layanan kesehatan.
“UU Kesehatan yang baru adalah pijakan penting bagi reformasi layanan kesehatan di daerah. Ini menegaskan bahwa pelayanan kesehatan yang bermutu dan merata bukan sekadar target, melainkan kewajiban negara,” ujarnya.
Yusuf juga mengaitkan hal ini dengan visi pembangunan Kota Tangsel ke depan. Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2026, kata dia, penguatan fondasi sumber daya manusia melalui layanan dasar seperti kesehatan menjadi agenda utama.
“Transformasi layanan kesehatan adalah bagian strategis dari visi RPJMD Kota Tangsel 2026. Kita butuh tata kelola yang inklusif dan berbasis data, agar tidak ada warga yang tertinggal dalam akses terhadap layanan kesehatan,” kata Yusuf.